SITUSPENA.id, Minut – Maraknya dugaan aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pemangku kepentingan, temuan investigasi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan terhadap pelaku utama yang diduga mengendalikan praktik tersebut.
Selama beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai pemberitaan terkait kegiatan pengawasan di sejumlah SPBU oleh aparat kepolisian bersama pihak terkait. Operasi tersebut disebut-sebut bertujuan memberantas praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang ditemui awak media, penindakan yang dilakukan di lapangan dinilai lebih banyak menyasar pelanggaran administratif kendaraan, seperti ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data STNK, kendaraan tanpa pelat nomor, lampu yang tidak berfungsi, hingga tunggakan pajak kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa para sopir hanya menjadi sasaran penindakan, sementara dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal BBM dalam skala besar masih berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media pada Selasa (09/06/2026), ditemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan BBM jenis Bio Solar di wilayah Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah tandon berkapasitas besar, drum, jerigen, serta dua unit tangki BBM berkapasitas sekitar 8.000 liter yang bertuliskan “PT. Berkat Trivena Energi”. Selain itu, terdapat satu unit kendaraan Wuling yang di dalamnya ditemukan tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan untuk mengangkut atau menjemput pasokan BBM dari sejumlah titik pengisian.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, nama Frenly Rompas disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam operasional perusahaan maupun aktivitas distribusi BBM yang menjadi objek investigasi.
Sumber-sumber yang ditemui awak media juga menyebut adanya seseorang bernama Ucin yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan mengendalikan sejumlah sopir dalam aktivitas pengambilan BBM dari beberapa SPBU di wilayah Minahasa Utara.
Salah satu SPBU yang disebut oleh sumber sebagai titik pengambilan pasokan adalah SPBU Kauditan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara terkait keberadaan gudang yang ditemukan dalam investigasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Menariknya, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada aparat penegak hukum, awak media mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Ipang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Ipang diduga mencoba melakukan pendekatan kepada awak media dengan menawarkan sejumlah uang agar informasi mengenai aktivitas maupun keberadaan gudang tersebut tidak dipublikasikan. Dugaan upaya tersebut menambah indikasi bahwa terdapat kepentingan tertentu yang berupaya menjaga agar aktivitas di lokasi tersebut tidak menjadi konsumsi publik.
Temuan investigasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara. Di satu sisi, operasi dan penindakan terhadap kendaraan terus digencarkan dengan dalih pemberantasan mafia BBM. Namun di sisi lain, keberadaan gudang-gudang penampungan berskala besar yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal justru masih ditemukan beroperasi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan tersebut secara transparan dan profesional. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi pemerintah. (TIM)





